Freeport Belum Terima Pemberitahuan Resmi Pemerintah
Di satu sisi, masih dibolehkannya ekspor bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Namun, itu jadi dilema karena berdampak pada Freeport sendiri. Kini, 51 persen saham Freeport milik Indonesia
![Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau pembangunan konstruksi pabrik pengolahan tembaga atau smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim, Kamis (2/2/2023). Progres pekerjaan mencapai 51 persen.](https://cdn-assetd.kompas.id/TqmTlgnNCoUFm0Sq_zPRJjjkGJk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F02%2Fbc24f533-a68a-4804-a0c6-27be5ec6445f_jpg.jpg)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau pembangunan konstruksi pabrik pengolahan tembaga atau smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim, Kamis (2/2/2023). Progres pekerjaan mencapai 51 persen.
JAKARTA, KOMPAS β PT Freeport Indonesia atau PTFI belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pemberian pelonggaran ekspor konsentrat tembaga. Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah memutuskan untuk merelaksasi larangan ekspor konsentrat tembaga meski undang-undang mengamanatkan mineral mentah tidak boleh diekspor per Juni 2023. Faktor pandemi Covid-19 menjadi alasan pemerintah memutuskan itu.
Saat dimintai tanggapan, Jumat (28/4/2023), Vice President Corporat Communications PTFI Katri Krisnati menyatakan, pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah perihal izin ekspor konsentrat tembaga. Apabila hal itu benar-benari diberikan, PTFI sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.