Hadapi Regulasi Deforestasi UE, Petani Minta Fasilitas Pembiayaan Ketertelusuran
Dengan adanya sistem ketertelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan serta sertifikat kelestarian yang diakui pasar global, nilai keekonomian produk pertanian Indonesia akan meningkat.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberlakuan Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau UE pada tahun ini menuntut ketertelusuran produk-produk hasil pertanian yang mampu membuktikan tidak ada keterkaitan produksi dengan deforestasi. Sebagai pelaku di hulu pertanian, petani membutuhkan sokongan biaya untuk menerapkan sistem ketertelusuran yang terwujud lewat sertifikasi berprinsip kelestarian.
Pada 19 April 2023, Parlemen Eropa mengesahkan Regulasi Deforestasi UE dan akan diberlakukan pada 20 hari setelahnya. Dengan adanya aturan tersebut, produk berbasis sejumlah komoditas pertanian harus menunjukkan bebas deforestasi apabila hendak dijual di pasar UE. Komoditas yang diatur dalam regulasi ini meliputi sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kacang kedelai, kayu, karet, arang, dan produk kertas cetak. Produk-produk turunan dari komoditas tersebut juga turut diatur.