Rumah Subsidi Salah Sasaran, Pemerintah Siapkan Sanksi
Pemerintah akan menegakkan pengawasan terhadap masyarakat, perbankan, dan pengembang rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi dituntut memenuhi prinsip layak huni dan tepat sasaran dalam penyalurannya.
![Pekerja merampungkan pembuatan rumah bersubsidi di kawasan Rabak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023).](https://cdn-assetd.kompas.id/VEaN3EMTFji7nYDJyELoFv-wwmY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F22%2Fdef77d2b-ab73-4322-9611-9b72152b0f89_jpg.jpg)
Pekerja merampungkan pembuatan rumah bersubsidi di kawasan Rabak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyebabkan peruntukan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah sasaran. Sejalan dengan hal itu, pemerintah menyiapkan proyek percontohan rumah tabungan perumahan rakyat atau tapera yang memenuhi kriteria rumah bersubsidi layak huni dan tepat sasaran.
Data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjukkan, penyaluran kredit pemilikan rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ditargetkan 229.000 unit atau senilai Rp 25,18 triliun. Hingga triwulan I-2023, realisasi penyaluran FLPP mencapai 46.233 unit atau Rp 5 triliun.