Buruh Desak Kemenaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan THR
Buruh mendesak Kemenaker membuat aturan yang dapat menjatuhkan sanksi tegas, bahkan pidana, bagi perusahaan yang tidak atau terlambat membayarkan tunjangan hari raya. Teguran tertulis dinilai tak cukup efektif.
JAKARTA, KOMPAS β Perwakilan buruh mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak menyalurkan tunjang hari raya atau THR. Teguran tertulis sebagai sanksi pertama dinilai tak cukup efektif untuk menjamin kepatuhan pengusaha. Buruh mengusulkan dijatuhkan sanksi pidana.
Menurut Ketua Umum Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, apa yang disampaikan pemerintah mengenai imbauan pemberian THR kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil, hanya sekadar pernyataan normatif. Pasalnya, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.