Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ditingkatkan
Melalui Permenaker No 4/2023, pemerintah memutuskan menambah nilai manfaat ataupun meluncurkan manfaat baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memutuskan meningkatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima oleh pekerja migran Indonesia, mulai dari sebelum berangkat hingga kembali pulang dari negara penempatan. Kebijakan ini perlu diikuti dengan tata kelola penempatan agar pekerja mendapat perlindungan yang optimal.
Keputusan meningkatkan cakupan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker yang menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 ini diundangkan pada 22 Februari 2023.