Otomotif
Batas Atas Harga Mobil LCGC Bakal Dinaikkan
Pemerintah akan menaikkan batas atas harga kendaraan hemat energi atau LCGC. Langkah itu dilatarbelakangi oleh inflasi dan kenaikan bahan baku mobil, seperti logam, plastik, dan karet.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F24%2Feb2d0ade-e95f-4634-963f-647133bb58c5_jpeg.jpg)
Pengunjung memadati arena pameran otomotif Indonesia International Motor Show pada hari terakhir pelaksanaannya di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2013).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menaikkan harga batas atas mobil hemat energi (low cost green car/LCGC) sebesar Rp 5 juta seiring dengan kenaikan harga bahan baku. Meski demikian, pelaku industri otomotif belum tentu akan langsung meningkatkan harga jual produknya lantaran pasar mobil tersebut sensitif terhadap perubahan harga.
Nilai jual maksimal kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Pasal 4 peraturan itu menyebutkan, KBH2 memiliki motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder hingga 1.200 mililiter (cc) atau motor bakar nyala kompresi (diesel) dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Harga jual paling tinggi KBH2 sebesar Rp 135 juta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Batas Harga Mobil Hemat Energi Bakal Dinaikkan".
Baca Epaper Kompas