logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPerkuat Perlindungan...
Iklan

Perkuat Perlindungan Masyarakat, Pemerintah Revisi UU Perkoperasian

Setidaknya ada tiga hal yang akan direvisi di UU Perkoperasian, yakni pembentukan otoritas pengawas koperasi, skema penjaminan nasabah koperasi, dan pembentukan semacam induk usaha untuk membagi beban keuangan koperasi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
ยท 0 menit baca
Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), untuk memastikan proses pembayaran utang kepada para anggota koperasi terus dilakukan sesuai putusan PKPU.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), untuk memastikan proses pembayaran utang kepada para anggota koperasi terus dilakukan sesuai putusan PKPU.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk meningkatkan pengawasan aktivitas koperasi dan perlindungan masyarakat. Setidaknya ada tiga hal yang ingin direvisi, yakni pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, skema penjaminan nasabah koperasi, dan pembentukan semacam induk usaha atau koperasi sekunder untuk membagi beban keuangan koperasi.

Saat ditemui wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan, UU Perkoperasian akan direvisi agar penjahat perbankan tidak pindah ke koperasi. โ€Karena, saat ini, aturan koperasi simpan pinjam masih lemah,โ€ ujarnya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan