Perkuat Perlindungan Masyarakat, Pemerintah Revisi UU Perkoperasian
Setidaknya ada tiga hal yang akan direvisi di UU Perkoperasian, yakni pembentukan otoritas pengawas koperasi, skema penjaminan nasabah koperasi, dan pembentukan semacam induk usaha untuk membagi beban keuangan koperasi.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk meningkatkan pengawasan aktivitas koperasi dan perlindungan masyarakat. Setidaknya ada tiga hal yang ingin direvisi, yakni pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, skema penjaminan nasabah koperasi, dan pembentukan semacam induk usaha atau koperasi sekunder untuk membagi beban keuangan koperasi.
Saat ditemui wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan, UU Perkoperasian akan direvisi agar penjahat perbankan tidak pindah ke koperasi. โKarena, saat ini, aturan koperasi simpan pinjam masih lemah,โ ujarnya.