Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Dialihkan ke OJK
Dengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang P2SK, pengawasan koperasi terbagi menjadi dua. Koperasi jasa keuangan atau koperasi ”open-loop” akan diawasi OJK, sementara koperasi ”close-loop” akan diawasi Kemenkop dan UKM.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan peralihan pengawasan koperasi jasa keuangan atau koperasi open-loop kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sementara itu, koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau koperasi close-loop masih akan diatur dan diawasi oleh Kemenkop UKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, setelah diundangkannya UU 4/2023 tentang P2SK, pengawasan dan pemberian izin usaha dari entitas jasa keuangan berbadan hukum koperasi yang memberikan layanan keuangan di luar usaha simpan pinjam atau koperasi open-loop akan berada di bawah kewenangan OJK.