Iklan
Harapan pada Perppu Cipta Kerja
Pemerintah menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai ”senjata” untuk menghadapi ketidakpastian global yang diperkirakan berlanjut pada tahun 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi perekonomian dunia yang kurang menggembirakan diprediksi akan kembali terjadi pada 2023. Permintaan global akan melemah dan dapat berdampak cukup besar pada kinerja perekonomian nasional.
Oleh karena itu, pemerintah melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Perppu, antara lain, diharapkan mampu mendorong permintaan domestik pada saat terjadi penurunan permintaan global.