logo Kompas.id
EkonomiHarapan pada Perppu Cipta...
Iklan

Harapan pada Perppu Cipta Kerja

Pemerintah menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai ”senjata” untuk menghadapi ketidakpastian global yang diperkirakan berlanjut pada tahun 2023.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej mengumumkan Perppu Cipta Kerja setelah bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Desember 2022.
KOMPAS/NINA SUSILO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej mengumumkan Perppu Cipta Kerja setelah bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Desember 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Kondisi perekonomian dunia yang kurang menggembirakan diprediksi akan kembali terjadi pada 2023. Permintaan global akan melemah dan dapat berdampak cukup besar pada kinerja perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemerintah melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Perppu, antara lain, diharapkan mampu mendorong permintaan domestik pada saat terjadi penurunan permintaan global.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan