kelautan dan perikanan
Ikan untuk Siapa?
Perppu Cipta Kerja yang menggantikan UU Cipta Kerja terus menuai polemik. Di sektor kelautan dan perikanan, regulasi itu dinilai mendorong liberalisasi pemanfaatan sumber daya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F10%2F21%2F07aa4fff-0821-4f3a-a8e8-d59c5d95dd89_jpg.jpg)
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Jawa Tengah. Foto diambil Oktober 2019.
Meski kemunculannya menuai polemik, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diyakini pemerintah akan mendorong investasi. Dorongan investasi, antara lain, tecermin di sektor kelautan dan perikanan dengan peluang bagi pemodal asing ataupun usaha asing untuk memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan pulau-pulau kecil.
Salah satu substansi Perppu Cipta Kerja yang dinilai melonggarkan perizinan dan investasi adalah perubahan substansi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (jo) UU Nomor 45 Tahun 2009. Revisi itu, antara lain, menghapus ketentuan izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), dan izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Sebagai gantinya, Perppu Cipta Kerja mewajibkan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi perizinan berusaha.