Regulasi Belum Akomodasi Perubahan
Perkembangan teknologi yang pesat dan cepat menciptakan begitu banyak perubahan di segala sektor. Sayangnya, ragam aturan yang ada belum mampu mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut.
Penyelenggaraan telekomunikasi telah bergeser cepat, dari layanan jasa telepon tetap dan seluler menjadi aneka ragam layanan berbasis internet. Aktivitas bisnisnya pun mengikuti, yang semula hanya penyelenggaraan jaringan penyambung telepon (suara, SMS, data) menjadi bermacam-macam fungsi pertukaran informasi untuk segala sektor industri, kegiatan sosial, dan budaya.
Kemunculan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, lalu hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dinilai belum maksimal menjawab pergeseran penyelenggaraan telekomunikasi.