logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRegulasi Belum Akomodasi...
Iklan

Regulasi Belum Akomodasi Perubahan

Perkembangan teknologi yang pesat dan cepat menciptakan begitu banyak perubahan di segala sektor. Sayangnya, ragam aturan yang ada belum mampu mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut.

Oleh
MEDIANA, JOICE TAURIS SANTI
Β· 1 menit baca
Pekerja menanam pembungkus jaringan kabel internet dari sejumlah operator di jalan Panjang, Jakarta Barat, Kamis (23/8/2018). Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2017 telah mencapai 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,68 persen dari total jumlah penduduk.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja menanam pembungkus jaringan kabel internet dari sejumlah operator di jalan Panjang, Jakarta Barat, Kamis (23/8/2018). Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2017 telah mencapai 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,68 persen dari total jumlah penduduk.

Penyelenggaraan telekomunikasi telah bergeser cepat, dari layanan jasa telepon tetap dan seluler menjadi aneka ragam layanan berbasis internet. Aktivitas bisnisnya pun mengikuti, yang semula hanya penyelenggaraan jaringan penyambung telepon (suara, SMS, data) menjadi bermacam-macam fungsi pertukaran informasi untuk segala sektor industri, kegiatan sosial, dan budaya.

Kemunculan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, lalu hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dinilai belum maksimal menjawab pergeseran penyelenggaraan telekomunikasi.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan