Serikat Pekerja Ramai-ramai Gugat Perppu Cipta Kerja
Kelompok pekerja tetap menolak kemunculan Perppu No 2/2022. Mereka mendukung uji formil ataupun materi peraturan itu di Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS  —  Kelompok pekerja melakukan gugatan uji formil dan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh karena proses perumusannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Substansi kluster ketenagakerjaan di dalam peraturan itu juga dinilai tidak mendukung kerja layak.
Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No 2/2022) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1/2023), di Jakarta. Mereka mencakup, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan. Firma hukum Integrity menjadi kuasa hukum serikat pekerja tersebut.