perikanan
Kapal Ikan Ilegal Dihibahkan ke Nelayan
Kapal-kapal pencuri ikan tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dihibahkan ke kelompok atau koperasi nelayan. Namun, pemerintah dinilai perlu transparan dalam proses pemberian kapal tersebut.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F02%2F05%2F0bd9bddd-98ce-4225-ba21-10859c5623df_jpeg.jpg)
Sejumlah kapal ikan eks asing tertahan di Teluk Ambon, Selasa (3/11/2015).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan. Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Kapal Ikan Ilegal Dihibahkan ke Nelayan".
Baca Epaper Kompas