logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPencairan Bantuan Subsidi Upah...
Iklan

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang hingga 27 Desember 2022

Waktu penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 diperpanjang sampai 27 Desember 2022. Pemerintah melalui Kemnaker berharap agar tidak ada pekerja yang berhak menerima bantuan terlewatkan.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Pekerja proyek makan siang di warung tegal di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan berbagai barang terhadap daya beli masyarakat. Dengan target penerima yang bertambah, ruang pendaftaran program bantuan itu perlu dibuka agar bisa merangkul lebih banyak pekerja dan rakyat kecil. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 31-8-2022
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja proyek makan siang di warung tegal di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan berbagai barang terhadap daya beli masyarakat. Dengan target penerima yang bertambah, ruang pendaftaran program bantuan itu perlu dibuka agar bisa merangkul lebih banyak pekerja dan rakyat kecil. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 31-8-2022

JAKARTA, KOMPASโ€Šโ€”โ€ŠBatas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 diperpanjang yang semula 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022. Pemerintah menyatakan, BSU masih dapat diambil di kantor pos terdekat dengan lokasi tenaga kerja penerima bantuan.

โ€œDataโ€Š-data penerima (masih) harus ada yang diharmonisasi dan disinkronkan dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada waktu dan ini (BSU) adalah pelayanan kepada pekerja. Jangan sampai ada yang terlewatkan,โ€ ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap, Rabu (21/12/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan