Pencairan Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang hingga 27 Desember 2022
Waktu penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 diperpanjang sampai 27 Desember 2022. Pemerintah melalui Kemnaker berharap agar tidak ada pekerja yang berhak menerima bantuan terlewatkan.
JAKARTA, KOMPASโโโBatas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 diperpanjang yang semula 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022. Pemerintah menyatakan, BSU masih dapat diambil di kantor pos terdekat dengan lokasi tenaga kerja penerima bantuan.
โDataโ-data penerima (masih) harus ada yang diharmonisasi dan disinkronkan dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada waktu dan ini (BSU) adalah pelayanan kepada pekerja. Jangan sampai ada yang terlewatkan,โ ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap, Rabu (21/12/2022), di Jakarta.