logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLembaga Jasa Keuangan Tidak...
Iklan

Lembaga Jasa Keuangan Tidak Melanggar Prinsip Perlindungan Konsumen

OJK meminta perusahaan jasa keuangan meningkatkan sistem deteksi dini pengenalan calon nasabah untuk mencegah kasus penipuan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap SAN (29) beserta barang bukti karena dugaan penipuan dan investasi bodong, Jumat (18/11/2022).
HUMAS POLRES BOGOR

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap SAN (29) beserta barang bukti karena dugaan penipuan dan investasi bodong, Jumat (18/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pendalaman kasus yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan, empat lembaga jasa keuangan pembiayaan dan pinjaman daring tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam kasus penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB University. Kasus ini adalah penipuan yang dilakukan pelaku dan tidak melibatkan perusahaan jasa keuangan itu. Namun, OJK tetap meminta empat perusahaan jasa keuangan tersebut untuk meningkatkan sistem deteksi dini pengenalan calon nasabah agar kasus serupa tidak terulang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK sudah memanggil empat perusahaan jasa keuangan yang terkait kasus penipuan. Empat perusahaan itu adalah Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan