logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRuang Lingkup Pengawasan OJK...
Iklan

Ruang Lingkup Pengawasan OJK Lebih Luas dan Spesifik

Struktur Dewan Komisioner OJK semakin gemuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tugas tambahan OJK diharapkan membuat pengawasan lebih optimal.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
Β· 1 menit baca
Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS β€” Susunan Dewan Komisioner atau DK Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan bertambah menjadi 11 orang dari semula 9 orang. Ruang lingkup pengawasannya pun diperluas dan menjadi lebih spesifik. Perubahan ini diharapkan membuat pengawasan industri keuangan menjadi lebih optimal.

Pengawasan Industri Keuangan Non Bank akan dipecah menjadi tiga bagian. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang telah disepakati pemerintah dan Komisi XI dalam pembahasan tingkat pertama, Kamis (8/12/2022).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan