Ruang Lingkup Pengawasan OJK Lebih Luas dan Spesifik
Struktur Dewan Komisioner OJK semakin gemuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tugas tambahan OJK diharapkan membuat pengawasan lebih optimal.
JAKARTA, KOMPAS β Susunan Dewan Komisioner atau DK Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan bertambah menjadi 11 orang dari semula 9 orang. Ruang lingkup pengawasannya pun diperluas dan menjadi lebih spesifik. Perubahan ini diharapkan membuat pengawasan industri keuangan menjadi lebih optimal.
Pengawasan Industri Keuangan Non Bank akan dipecah menjadi tiga bagian. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang telah disepakati pemerintah dan Komisi XI dalam pembahasan tingkat pertama, Kamis (8/12/2022).