logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDraf RUU P2SK Disetujui
Iklan

Draf RUU P2SK Disetujui

Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah dan DPR menyepakati isi draf RUU P2SK. Sejumlah pengamat mengingatkan sejumlah pasal tetap perlu dicermati.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNE THEODORA
Β· 1 menit baca
Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK hasil pembahasan tingkat pertama. Kedua pihak menyepakati RUU ini diperlukan untuk pembaruan UU sektor keuangan yang sudah tak relevan dan menjadi penguatan untuk mengantisipasi krisis.

Kesepakatan itu tertuang dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (8/12/2022), di kompleks Senayan, Jakarta. Dalam penyampaian pendapat fraksi, hanya Fraksi PKS yang memberikan catatan pandangan berbeda. Sementara lainnya menyetujui hasil draf pembahasan panja.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan