Argumen WTO dan Kekalahan Nikel RI
WTO telah memublikasikan hasil laporan final panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) tentang sengketa larangan ekspor bijih nikel RI pada 30 November 2022. Ada tiga argumen utama WTO yang membuat RI kalah melawan UE.
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kendati begitu, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa?
WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia.