Pemerintah Ingin Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Terjaga
Sejumlah pasal dalam RUU P2SK memicu kekhawatiran bahwa independensi OJK, BI, dan LPS bakal luntur karena intervensi politik. Pemerintah menegaskan, independensi dan kredibilitas ketiga lembaga itu harus dijaga.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah meminta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK berkomitmen tetap mempertahankan independensi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda Pembahasan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/11/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pentingnya menjaga independensi BI, OJK, dan LPS. Pada kesempatan itu, Sri Mulyani hadir bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan beberapa pejabat eselon satu dari Kementerian Investasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mewakili pemerintah