Aset Kripto
Aset Kripto Diusulkan Diawasi oleh OJK dan BI
Pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia diharapkan tak menimbulkan kerancuan persepsi. Kripto tetap merupakan komoditas, bukan mata uang.
”
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F24%2Fb00deb0a-2df2-4af9-8e0e-b87cfabb1de7_jpg.jpg)
Ilustrasi seorang investor jual beli aset kripto sedang memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi jual beli kripto yang terpasang di ponselnya.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menyebutkan aktivitas terkait aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Ketentuan ini mengubah pengawasan industri aset kripto yang saat ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Aset Kripto Diusulkan Diawasi oleh OJK dan BI".
Baca Epaper Kompas