”Omnibus Law” Sektor Keuangan Perlu Dicermati
Penataan ekosistem keuangan melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akan berdampak luas. Agar dapat memperkuat sektor keuangan secara optimal, penyusunan RUU ini perlu dikawal oleh semua pihak dengan baik.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang berformat omnibus law akan mengamendemen 15 undang-undang di sektor keuangan. Mengingat pentingnya peran sektor keuangan dalam perekonomian nasional, sekaligus keluasan dampaknya bagi masyarakat, kini amat penting untuk memastikan RUU P2SK disusun melalui proses yang berjalan baik dan berkualitas.
RUU P2SK disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 September 2022. Kini, dalam waktu maksimal 60 hari, pemerintah harus menyusun dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan RUU tersebut pada proses legislasi.