Iklan
Waspadai Risiko Fiskal di Daerah
Sebanyak 98 persen dari total kabupaten dan 70 persen dari total kota di Indonesia dikategorikan belum mampu mengelola fiskal secara mandiri. Hal ini menimbulkan risiko bagi sebagian daerah.
Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk turut menyiapkan bantalan sosial sebagai konsekuensi kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal ini punya intensi positif dalam menahan laju penurunan daya beli masyarakat di daerah.
Program pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendistribusikan bantalan sosial di daerah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.