logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊWaspadai Risiko Fiskal di...
Iklan

Waspadai Risiko Fiskal di Daerah

Sebanyak 98 persen dari total kabupaten dan 70 persen dari total kota di Indonesia dikategorikan belum mampu mengelola fiskal secara mandiri. Hal ini menimbulkan risiko bagi sebagian daerah.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Warga berbelanja bahan pokok yang dijual dalam kegiatan pasar murah untuk pengendalian inflasi pangan pascakenaikan harga bahan bakar minyak di Lapangan Kamboja, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/9/2022). Di lokasi pasar murah, bahan pangan dijual lebih murah dari harga pasaran karena disubsidi oleh pemerintah daerah. Selisih harganya mulai dari Rp 500 hingga Rp 15.000 per satuan.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga berbelanja bahan pokok yang dijual dalam kegiatan pasar murah untuk pengendalian inflasi pangan pascakenaikan harga bahan bakar minyak di Lapangan Kamboja, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/9/2022). Di lokasi pasar murah, bahan pangan dijual lebih murah dari harga pasaran karena disubsidi oleh pemerintah daerah. Selisih harganya mulai dari Rp 500 hingga Rp 15.000 per satuan.

Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk turut menyiapkan bantalan sosial sebagai konsekuensi kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal ini punya intensi positif dalam menahan laju penurunan daya beli masyarakat di daerah.

Program pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendistribusikan bantalan sosial di daerah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan