Industri Ekstraktif Dituntut Lebih Patuh dan Transparan
Asosiasi Pertambangan Indonesai menilai, tambang memiliki karakteristik unik sehingga memerlukan pengawasan. Sejumlah perusahaan sebenarnya sudah memiliki tata kelola yang baik. Namun, konsistensi regulasi dibutuhkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mendorong industri ekstraktif untuk semakin patuh pada regulasi yang berlaku serta transparan kepada publik sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaannya. Hal itu perlu terus dilakukan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, industri memerlukan kepastian dalam investasi dan konsistensi regulasi.
Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 5 September 2022, total terdapat 4.156 perizinan terkait pertambangan di Indonesia. Itu terdiri dari 3.988 izin usaha pertambangan (IUP), 31 kontrak karya (KK), 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), 8 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan 69 izin pertambangan rakyat (IPR).