logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPetani Sawit Hadapi Kerumitan ...
Iklan

Petani Sawit Hadapi Kerumitan Regulasi

Petani sawit rakyat menghadapi sederet kendala untuk mengupayakan legalitas lahannya. Padahal, tanpa legalitas itu, target pemerintah meremajakan 500.000 hektar kebun sawit rakyat selama 2020-2022 akan sulit tercapai.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, MUKHAMAD KURNIAWAN
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo hadir dalam peluncuran program Peremajaan Sawit Rakyat di Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (9/5). Program dilakukan pada pohon sawit yang sudah berusia 25-30 tahun. Peserta program juga menerima sertifikat (seperti yang ditunjukkan presiden) lahan sebagai bukti hukum kepemilikan tanah mereka.
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Presiden Joko Widodo hadir dalam peluncuran program Peremajaan Sawit Rakyat di Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (9/5). Program dilakukan pada pohon sawit yang sudah berusia 25-30 tahun. Peserta program juga menerima sertifikat (seperti yang ditunjukkan presiden) lahan sebagai bukti hukum kepemilikan tanah mereka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Target pemerintah meremajakan 500.000 hektar tanaman sawit rakyat selama 2020-2022 diperkirakan sulit tercapai. Sebab, petani yang menjadi sasaran program kesulitan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam sejumlah regulasi. Dampaknya, upaya mendongkrak produktivitas, nilai tambah, dan kesejahteraan petani menjadi terhambat.

Padahal, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino, amanat Presiden Joko Widodo pada Jumat, 29 Mei 2020, jelas bahwa agenda strategis yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat harus dipercepat, seperti program sertifikasi tanah untuk rakyat, reforma agraria, perhutanan sosial, dan peremajaan perkebunan rakyat.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan