logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บDukungan Revisi UU...
Iklan

Dukungan Revisi UU Kepariwisataan Menguat

Tata kelola industri pariwisata nasional dianggap masih semrawut. Dasar hukum kepariwisataan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, dinilai belum mengakomodasi tata kelola yang baik dan tren kebutuhan industri.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Pengunjung berfoto bersama wisatawan mancanegera (wisman) di Taman Fatahillah, Jakarta, Sabtu (2/2/2019). Selama tahun 2018, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 15,81 juta kunjungan atau naik 12,58 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2017 yang berjumlah 14,04 juta kunjungan.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung berfoto bersama wisatawan mancanegera (wisman) di Taman Fatahillah, Jakarta, Sabtu (2/2/2019). Selama tahun 2018, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 15,81 juta kunjungan atau naik 12,58 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2017 yang berjumlah 14,04 juta kunjungan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” โ€ŠLandasan hukum pengaturan sektor pariwisata melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan industri pariwisata. Selain itu, sejumlah substansi yang terkandung di dalamnya tidak diimplementasikan dengan optimal. Dukungan revisi menguat dari kalangan pelaku usaha.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Rabu (31/8/2022), di Jakarta, menyampaikan, saat ini, panja sudah dibentuk. Naskah akademik telah masuk tahap finalisasi. Draf rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sedang digodok. DPR memperkirakan pembahasan sampai pengesahan bisa dilakukan tahun 2023.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan