Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
uu no 10/2009
Tata kelola industri pariwisata nasional dianggap masih semrawut. Dasar hukum kepariwisataan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, dinilai belum mengakomodasi tata kelola yang baik dan tren kebutuhan industri.
Bagikan
Dukungan Revisi UU Kepariwisataan Menguat
Tata kelola industri pariwisata nasional dianggap masih semrawut. Dasar hukum kepariwisataan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, dinilai belum mengakomodasi tata kelola yang baik dan tren kebutuhan industri.
Ekonomi
·
Iklan