Akses Khusus bagi Pemodal Dipertanyakan
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota diharapkan tidak mengulang kegagalan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya ikan dengan membuka akses khusus bagi pemodal di zona tertentu.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang siap digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan disorot oleh Komisi IV DPR. Muncul kekhawatiran perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota membuka kavling laut dan memberikan hak istimewa bagi pemodal untuk menggarap sumber daya ikan.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota membuka kesempatan bagi investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan di zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun. Uji coba perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota bakal segera diterapkan. Tahap uji coba akan dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Maluku, PPN Ternate di Maluku Utara, dan PPN Kejawanan di Jawa Barat.