UPAH MINIMUM
Survei KHL Butuh Dukungan Pemerintah agar Lebih Mengikat
Survei kebutuhan hidup layak atau KHL yang tengah diinisiasi kelompok pengusaha dan buruh perlu mendapat legitimasi dari pemerintah agar lebih mengikat dan berdampak terhadap kenaikan upah minimum tahun depan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F23%2Fc6994f16-6246-4a58-8e27-36fc91fea428_jpg.jpg)
Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, pada jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022). Formula penetapan upah minimum 2023 diperkirkan tidak akan berubah, pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tanpa penyesuaian tertentu. Kenaikan upah yang tidak signifikan akan berimbas pada daya beli pekerja yang semakin menurun.
JAKARTA, KOMPAS — Inisiatif asosiasi pengusaha dan serikat buruh untuk mengadakan survei kebutuhan hidup layak sebelum penetapan upah minimum tahun 2023 dinilai tepat untuk mencegah upah pekerja tergerus inflasi. Dukungan resmi dari pemerintah dibutuhkan agar inisiatif itu memiliki kekuatan hukum dan berdampak signifikan terhadap kondisi upah buruh.
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) akan dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Andi Gani), dan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Survei KHL Perlu Dukungan Pemerintah".
Baca Epaper Kompas