Formula Upah Minimum Tetap Sama, Survei KHL Kembali Didorong
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) sudah dihapus dari formula upah minimum terbaru. Namun, di tengah tren kenaikan inflasi, buruh dan pengusaha berencana mengadakan survei pasar untuk menakar kebutuhan riil pekerja.
JAKARTA, KOMPAS β Penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk menjaga agar daya beli pekerja tidak makin tergerus inflasi, buruh dan pengusaha berencana mengadakan kembali survei kebutuhan hidup layak sebagai faktor pembanding dalam penetapan upah.
Pernyataan bahwa penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap memakai formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).