Pemerintah Diminta Sepenuhnya Transparan Soal Pencabutan Izin Tambang
Basis evaluasi pencabutan izin usaha diharapkan tidak sebatas pada aspek administratif. Pemerintah perlu juga mempertimbangkan praktik perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar tambang.
![Truk pengangkut batubara hilir mudik di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Lubang-lubang bekas galian tambang batubara sering kali memakan korban karena dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.](https://cdn-assetd.kompas.id/T7GNBo4Y1AyhFDwStNmHU59J6C8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F01%2F23%2F3ca210f0-e560-4d5d-b3fd-fcacc3be7160_jpeg.jpg)
Truk pengangkut batubara hilir mudik di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Lubang-lubang bekas galian tambang batubara sering kali memakan korban karena dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Investasi mengabulkan keberatan sejumlah pengusaha tambang yang izin usahanya dicabut. Pemerintah diminta membuka seluruh daftar perusahaan yang izinnya dicabut dan dipulihkan, serta mendistribusikan lahan hasil pencabutan secara adil kepada warga demi mengatasi masalah ketimpangan lahan di daerah.
Sebelumnya, pemerintah membuka ruang klarifikasi terhadap 2.065 perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) sudah dicabut dari target awal 2.078 IUP yang bermasalah. Hasilnya, lebih dari 700 perusahaan mengajukan keberatan dan meminta izin mereka dipulihkan.