Wajib Daftar Dinilai Hambat Bisnis Digital
Selain menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antarlembaga, ketentuan wajib daftar bagi penyelenggara sistem elektronik juga dinilai menghambat perkembangan bisnis digital, terutama di sektor ekonomi kreatif Tanah Air.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Namun, selain merugikan konsumen di Tanah Air, ketentuan itu dikhawatirkan juga mengganggu perkembangan bisnis digital.
Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terkait kebijakan wajib daftar PSE privat beserta sanksi blokir menjadi trending di media sosial. Di Twitter, protes dan penolakan bahkan disertai dengan tagar #BlokirKominfo dan muncul aneka meme satir tentang sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).