logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJaga Daya Beli, Kenaikan Upah ...
Iklan

Jaga Daya Beli, Kenaikan Upah Harus Proporsional Sesuai Inflasi

Jika penetapan upah minimum tetap mengacu pada formula yang berlaku dalam PP No 36/2021, daya beli pekerja bakal terus tergerus.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Pedagang mempersiapkan sayuran yang akan dijual pada malam hingga pagi hari di Pasar Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/7/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pedagang mempersiapkan sayuran yang akan dijual pada malam hingga pagi hari di Pasar Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tren kenaikan inflasi menggerus daya beli masyarakat di tengah kenaikan upah yang tidak seberapa. Untuk menjaga daya beli, kebijakan upah minimum yang akan kembali dibahas dalam waktu dekat bisa menjadi instrumen untuk mendorong kenaikan upah yang lebih proporsional dan selaras dengan tren inflasi.

Dalam waktu setengah tahun, tingkat inflasi tahunan meningkat dari 1,87 persen pada Desember 2021 menjadi 4,35 persen pada Juni 2022. Meski masih lebih moderat dibandingkan inflasi di negara lain, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok itu menggerus daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan