logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Ancam Putus Akses...
Iklan

Pemerintah Ancam Putus Akses Penyelenggara Sistem Elektronik yang Tak Daftar

Penyelenggara sistem elektronik privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan terdaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi represif.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Dalam foto yang diambil pada 27 Agustus 2020 ini, logo Tiktok ditampilkan di depan Kantor Tiktok pada 27 Agustus 2020 di Culver City, California, Amerika Serikat.
MARIO TAMA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP

Dalam foto yang diambil pada 27 Agustus 2020 ini, logo Tiktok ditampilkan di depan Kantor Tiktok pada 27 Agustus 2020 di Culver City, California, Amerika Serikat.

JAKARTA, KOMPAS  —  Penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat, baik domestik maupun asing, yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau OSS RBA paling lambat 20 Juli 2022. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memutus akses bagi penyelenggara yang tidak menunaikan kewajiban. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi peraturan yang represif, apalagi pemerintah belum menjelaskan detail tujuan wajib pendaftaran.

”Pemutusan akses akan kami lakukan setelah menerima permintaan dari kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (gim) dan Otoritas Jasa Keuangan (aplikasi teknologi finansial). Koordinasi itu akan kami lakukan setelah memeriksa PSE berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan