logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKapal Dalam Negeri Tercatat...
Iklan

Kapal Dalam Negeri Tercatat Marak Melanggar

Pelanggaran oleh kapal ikan dalam negeri terdata cukup signifikan. Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran berupa sanksi administratif.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Sebuah kapal terbakar saat tengah bersandar di Pelabuhan Indonesia III (Pelindo),  Minggu (17/4/2022). Polisi masih memastikan penyebab kebakaran yang menelan kerugian mencapai Rp 1 miliar tersebut.
DOK HUMAS POLRES TEGAL KOTA

Sebuah kapal terbakar saat tengah bersandar di Pelabuhan Indonesia III (Pelindo), Minggu (17/4/2022). Polisi masih memastikan penyebab kebakaran yang menelan kerugian mencapai Rp 1 miliar tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing di perairan Indonesia terus berlangsung, baik oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. Hingga pertengahan Juni 2022, aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap 79 kapal ikan ilegal, 68 kapal di antaranya merupakan kapal ikan Indonesia.

Sementara itu, kapal ikan asing ilegal yang ditangkap aparat pengawasan KKP berjumlah sembilan kapal meliputi delapan kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Filipina.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan