Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Terakhir Kali
Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU selama 30 hari ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Menteri BUMN akan membuat ”blacklist” mitra BUMN yang ”nakal”.
JAKARTA, KOMPAS - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU selama 30 hari ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022. Hal itu guna mengoptimalkan proses negosiasi dan verifikasi utang Garuda dengan para kreditor.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu tersebut mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditor. Perpanjangan itu juga diperlukan guna mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditor.