Mendambakan Dunia Kerja Bebas Eksploitasi
Konvensi ILO 190 secara spesifik mengatur perlindungan pekerja, mulai dari rumah, di tempat kerja, hingga kembali lagi ke rumah. Ratifikasi dibutuhkan karena tempat kerja masih dibayangi risiko kekerasan dan eksploitasi.
Lebih dari dua tahun berlalu sejak Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja disahkan. Namun, Indonesia tak kunjung meratifikasi perjanjian tersebut. Sementara itu, pekerja, umumnya perempuan buruh, terus menghadapi beragam bentuk eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di dunia kerja.
Seseorang menghabiskan hampir sebagian besar waktunya di tempat kerja, menuju tempat kerja, atau pulang dari tempat kerja. Penulis Jessica Pryce-Jones dalam bukunya Happiness at Work mengalkulasi bahwa seseorang dapat menghabiskan rata-rata 90.000 jam untuk bekerja selama hidup, atau sekitar sepertiga hidupnya.