logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTarget Tak Tercapai, Baru...
Iklan

Target Tak Tercapai, Baru 1.118 Izin Usaha Pertambangan Dicabut

Presiden Jokowi di awal 2022 mengumumkan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 34.448 hektar HGU perkebunan. Namun, hingga kini, baru 1.118 IUP dan 15 izin penggunaan hutan yang dicabut.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Unjuk rasa digelar Front Masyarakat Sultra Bela Wawonii di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/3/2019). Mereka menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Tuntutan itu akhirnya dipenuhi pemerintah setempat.
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Unjuk rasa digelar Front Masyarakat Sultra Bela Wawonii di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/3/2019). Mereka menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Tuntutan itu akhirnya dipenuhi pemerintah setempat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan dan 15 izin penggunaan kawasan hutan. Izin ini merupakan bagian dari 2.078 izin usaha pertambangan, 192 izin sektor kehutanan, dan 34.448 hektar hak guna usaha perkebunan yang ditelantarkan yang diumumkan pencabutannya oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2022.

”Total izin (usaha pertambangan), dari 2.078 (izin), yang sudah kami cabut sampai hari ini sudah 1.118 (izin). Berarti masih ada 900 lebih (izin). Harusnya, Bapak Presiden (Jokowi) memberikan target kepada kami selesai di bulan ini, April (2022) ini. Tetapi karena kami harus dengan hati-hati, kami harus mengecek betul, maka kami butuh waktu sampai dengan bulan depan. Bulan depan harus selesai,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan