Utamakan Prinsip Perlindungan Data Pribadi
Rencana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenakan tarif akses nomor induk kependudukan ataupun data kependudukan lainnya perlu mengedepankan perlindungan data pribadi warga sebagai subyek data.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mengenakan tarif akses nomor induk kependudukan kepada lembaga swasta komersial perlu mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Warga sebagai subyek data harus memiliki kontrol kuat. Mereka juga semestinya selalu mendapatkan informasi yang transparan atas kerja sama pemerintah dan lembaga swasta komersial untuk penggunaan data pribadi kependudukan.
”Pengenaan tarif Rp 1.000 per akses nomor induk kependudukan (NIK) sebenarnya bisa dianggap upaya monetisasi data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Rencana pengenaannya harus ada rujukan hukum karena monetisasi data pribadi harus diketahui dan dipahami sejak awal oleh warga sebagai subyek data,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar saat dihubungi hari Minggu (17/4/2022) di Jakarta.