logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBPKN: Kembalikan Kebijakan DMO...
Iklan

BPKN: Kembalikan Kebijakan DMO CPO dan HET Minyak Goreng Kemasan

BPKN menilai, dengan dikembalikannya kebijakan DMO CPO dan produk turunan, serta HET minyak goreng, pemerintah dapat memegang kendali stok di dalam negeri dan lebih berpihak kepada masyarakat.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Warga berdesakan saat antre membeli minyak goreng di salah satu penyalur minyak di Kecamatan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). Pembelian minyak goreng seharga Rp 15.500 per kilogram di tempat itu dibatasi sebanyak 16 kilogram per orang. Menurut warga, minyak goreng dengan harga murah terus diburu karena semakin susah diperoleh. Harga minyak goreng di pasaran setempat saat ini sekitar Rp 25.000 per kilogram.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga berdesakan saat antre membeli minyak goreng di salah satu penyalur minyak di Kecamatan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). Pembelian minyak goreng seharga Rp 15.500 per kilogram di tempat itu dibatasi sebanyak 16 kilogram per orang. Menurut warga, minyak goreng dengan harga murah terus diburu karena semakin susah diperoleh. Harga minyak goreng di pasaran setempat saat ini sekitar Rp 25.000 per kilogram.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta mengembalikan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak sawit dan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Hal itu agar pemerintah mempunyai kendali stok bahan baku minyak goreng, sementara konsumen tidak terbebani oleh kenaikan harganya.

Pemerintah juga diminta memperkuat peran negara di sektor industri kelapa sawit dan produk turunan. Selain itu, pemerintah dan penegak hukum juga perlu tegas terhadap pelaku-pelaku yang melanggar aturan yang merugikan masyarakat.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan