Asuransi Jiwa
Aspek Transparansi Jadi Poin Pembenahan PAYDI
OJK mengeluarkan aturan baru terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau ”unitlink”. Pembenahan ini meliputi praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Suasana call centre Pelayanan Pelanggan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas POJK No 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau yang lebih dikenal dengan unitlink, Rabu (23/3/2022). Dalam aturan baru tersebut, aspek transparansi produk dan cara pemasaran menjadi salah satu poin penting pembenahan.
Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) merupakan peraturan lanjutan dari Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi serta POJK No 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.