logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMasih Banyak Peserta BP...
Iklan

Masih Banyak Peserta BP Jamsostek yang Belum Terdaftar di JKP

Ada 10,23 juta pekerja formal yang sudah terdaftar di BP Jamsostek, tetapi tidak bisa menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berbagai instrumen untuk mendorong peningkatan kepesertaan harus dioptimalkan.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terpampang di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022). Pemerintah masih menampung sejumlah masukan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua yang menuai penolakan publik.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terpampang di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022). Pemerintah masih menampung sejumlah masukan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua yang menuai penolakan publik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ada selisih besar antara jumlah peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dibandingkan dengan total jumlah peserta penerima upah yang terdaftar di BP Jamsostek. Perbaikan perlu dilakukan dari sisi regulasi dan teknis agar lebih banyak pekerja bisa menjadi peserta JKP dan mengakses manfaat saat mengalami putus kerja.

Data BP Jamsostek menunjukkan, sampai awal tahun 2022, terdapat 10,59 juta peserta BP Jamsostek yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlah ini jauh di bawah jumlah total peserta aktif penerima upah (PU) BP Jamsostek yang per tahun 2021 sebanyak 20,83 juta.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan