logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSoal Minyak Goreng, Pemerintah...
Iklan

Soal Minyak Goreng, Pemerintah Dinilai Kalah

Sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah dinilai belum berhasil mengatasi problem minyak goreng. Setelah aturan HET dicabut, minyak goreng tersedia melimpah di pasar, tetapi harganya melonjak tinggi.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Menteri Perdagangan M Lutfi (tengah) tiba di Gedung DPR untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Rapat kerja ini membahas harga komoditas serta kesiapan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Lebaran.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Perdagangan M Lutfi (tengah) tiba di Gedung DPR untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Rapat kerja ini membahas harga komoditas serta kesiapan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Lebaran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selain ketentuan tentang harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan, pemerintah mencabut kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar di dalam negeri atau DMO minyak sawit mentah dan olein. Pemerintah juga menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya untuk menambah dana kelolaan sawit yang akan digunakan untuk menyubsidi minyak goreng curah.

Kedua kebijakan itu merupakan langkah lanjutan pemerintah setelah memutuskan untuk menyubsidi minyak goreng curah menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan langkah itu, pemerintah dinilai kalah menghadapi pasar dan korporasi besar.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan