Perlu Titik Temu Soal Jaminan Hari Tua
Pengusaha mengusulkan agar kemudahan pencairan dana JHT sebelum pensiun tidak mengusik pengembangan dana pekerja sebagai bekal di hari tua. Pekerja menilai usulan itu berbeda deng kesepakatan terakhir di forum tripartit.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah masih merevisi Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Kalangan pengusaha mengusulkan agar porsi pencairan JHT dibedakan antara pekerja rentan dan nonrentan. Sementara pekerja memegang janji pemerintah untuk kembali mengizinkan pekerja mengklaim seluruh dana JHT saat putus kerja.
Saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih dibahas di internal pemerintah dengan menampung masukan dari berbagai elemen. Pekan lalu, pemerintah menyatakan akan mengembalikan tata cara pencairan manfaat JHT ke aturan lama, yakni mengizinkan pekerja mengklaim JHT sebelum usia pensiun.