logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKewenangan Insentif Fiskal...
Iklan

Kewenangan Insentif Fiskal Daerah Diperjelas

Insentif fiskal yang digelontorkan kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) secara hibrida di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) secara hibrida di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah daerah diharapkan turut menggelontorkan insentif fiskal untuk aktivitas ekonomi di daerah. Ruang daerah untuk memberi insentif pajak dan retribusi semakin luas seusai pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang dilakukan secara hibrida di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah daerah dapat mengikuti langkah pemerintah pusat yang telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan