Sesuaikan Revisi Aturan JHT dengan Kebutuhan Pekerja
Arah revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua harus memperhatikan kondisi kebutuhan riil pekerja saat ini. Buruh meminta agar peraturan itu dicabut, bukan sekadar direvisi.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah mesti melibatkan masukan dari buruh secara aktif sebagai pihak yang akan langsung terdampak peraturan tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, dalam merevisi Peraturan Menaker No 2/2022, pemerintah harus melihat kebutuhan pekerja saat ini. Oleh karena itu, proses revisi permenaker ke depan mesti melibatkan pekerja secara sungguh-sungguh.