logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKebijakan Fiskal dan Dukungan ...
Iklan

Kebijakan Fiskal dan Dukungan Perbankan Dibutuhkan dalam Pengurangan Emisi

Transformasi ke ekonomi hijau yang berkelanjutan mendesak dilakukan. Isu ini tak hanya penting bagi generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Panel Surya dan deretan kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) menghiasi puncak bukit di Desa Kamanggih, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (2/2/2021). PLTB yang mulai dibangun tahun 2013 tersebut saat ini tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat setempat. Meski masih bisa difungsikan, namun kerja baterainya tidak maksimal.
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Panel Surya dan deretan kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) menghiasi puncak bukit di Desa Kamanggih, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (2/2/2021). PLTB yang mulai dibangun tahun 2013 tersebut saat ini tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat setempat. Meski masih bisa difungsikan, namun kerja baterainya tidak maksimal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebutuhan pendanaan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 41 persen pada 2030 mencapai 247,3 miliar dollar AS atau Rp 3.551 triliun. Dibutuhkan kebijakan fiskal yang tepat serta keterlibatan industri jasa keuangan dalam pendanaan pengembangan ekonomi hijau sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca ini. Transisi ke ekonomi hijau bisa menjaga keberlangsungan bisnis dan lingkungan di masa mendatang.

Kebutuhan dana 247,3 miliar dollar AS tersebut, seperti dikutip dari dokumen Biennial Update Report (BUR) yang dirilis United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) pada Desember 2018, dialokasikan untuk pembangunan di lima sektor. Kelima sektor tersebut adalah kehutanan dan lahan; energi dan transportasi; proses produksi dan penggunaan produk; pengolahan limbah; serta pertanian.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan