logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊArah Revisi Aturan JHT Belum...
Iklan

Arah Revisi Aturan JHT Belum Ditentukan

Pemerintah akan merevisi Permenaker No 2/2022 tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua. Namun, arah revisi terhadap aturan tersebut belum ditentukan. Pemerintah masih akan menampung berbagai masukan.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Pekerja membersihkan atap kaca gedung di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Setelah mendapat penolakan kuat dari publik, pemerintah akan merevisi aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak menyulitkan masyarakat yang putus kerja di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pekerja membersihkan atap kaca gedung di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Setelah mendapat penolakan kuat dari publik, pemerintah akan merevisi aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak menyulitkan masyarakat yang putus kerja di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah masih mengkaji substansi revisi peraturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang belakangan memancing penolakan kuat dari publik. Ada sejumlah masukan yang berkembang, seperti memperpanjang masa transisi penataan JHT sampai mengembalikan akses pekerja untuk mencairkan tabungan JHT-nya ketika putus kerja.

Keputusan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu diambil usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin (21/2/2022).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan