Arah Revisi Aturan JHT Belum Ditentukan
Pemerintah akan merevisi Permenaker No 2/2022 tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua. Namun, arah revisi terhadap aturan tersebut belum ditentukan. Pemerintah masih akan menampung berbagai masukan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah masih mengkaji substansi revisi peraturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang belakangan memancing penolakan kuat dari publik. Ada sejumlah masukan yang berkembang, seperti memperpanjang masa transisi penataan JHT sampai mengembalikan akses pekerja untuk mencairkan tabungan JHT-nya ketika putus kerja.
Keputusan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu diambil usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin (21/2/2022).