logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJaminan Kehilangan Pekerjaan...
Iklan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan di Tengah Polemik

Ada berbagai persoalan yang menyertai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang resmi diluncurkan Selasa ini. JKP dinilai belum siap untuk menggantikan Jaminan Hari Tua sebagai bantalan sosial kala putus kerja.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Sejumlah pekerja kantoran menyeberang di Jalan Sudirman menuju ke tempat kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/2/2022). Di tengah polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022. JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja kantoran menyeberang di Jalan Sudirman menuju ke tempat kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/2/2022). Di tengah polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022. JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah resmi meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Selasa (22/2/2022), di tengah pro-kontra aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua. Ada sederet pekerjaan rumah yang perlu dilakukan agar program tunjangan pengangguran tersebut efektif melindungi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Menurut rencana, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan produk dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. JKP akan menjadi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) baru yang dikelola oleh BP Jamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan