Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan di Tengah Polemik
Ada berbagai persoalan yang menyertai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang resmi diluncurkan Selasa ini. JKP dinilai belum siap untuk menggantikan Jaminan Hari Tua sebagai bantalan sosial kala putus kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah resmi meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Selasa (22/2/2022), di tengah pro-kontra aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua. Ada sederet pekerjaan rumah yang perlu dilakukan agar program tunjangan pengangguran tersebut efektif melindungi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Menurut rencana, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan produk dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. JKP akan menjadi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) baru yang dikelola oleh BP Jamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan.