logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJKP Dinilai Belum Tepat...
Iklan

JKP Dinilai Belum Tepat Menggantikan JHT

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai belum sebanding dengan Jaminan Hari Tua sebagai bantalan sosial bagi buruh yang kehilangan kerja. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 perlu ditunda, sementara program JKP dibenahi.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam isitirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti Jaminan Hari Tua.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam isitirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti Jaminan Hari Tua.

JAKARTA, KOMPAS β€” Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai belum tepat untuk menggantikan Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain manfaat uang tunai yang tak sebanding di antara kedua program tersebut, syarat dan ketentuan untuk mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai terlalu rumit serta akan menyulitkan pekerja.

Menurut Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center Andriko Otang, dari segi cakupan jumlah pekerja yang dapat mengakses, perbandingan besaran manfaat, serta kemudahan birokrasi dan administrasi untuk mengklaim manfaat tersebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih belum sebanding dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam konteks menyediakan bantalan sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan