JKP Dinilai Belum Tepat Menggantikan JHT
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai belum sebanding dengan Jaminan Hari Tua sebagai bantalan sosial bagi buruh yang kehilangan kerja. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 perlu ditunda, sementara program JKP dibenahi.
JAKARTA, KOMPAS β Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai belum tepat untuk menggantikan Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain manfaat uang tunai yang tak sebanding di antara kedua program tersebut, syarat dan ketentuan untuk mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai terlalu rumit serta akan menyulitkan pekerja.
Menurut Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center Andriko Otang, dari segi cakupan jumlah pekerja yang dapat mengakses, perbandingan besaran manfaat, serta kemudahan birokrasi dan administrasi untuk mengklaim manfaat tersebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih belum sebanding dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam konteks menyediakan bantalan sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.