Optimalkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, disebutkan, dana desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Dana desa pada 2022 sebesar Rp 68 triliun, yang salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, perlu dioptimalkan. Dengan pemetaan potensi yang matang, diharapkan tercipta lapangan kerja baru serta ada nilai tambah produk pertanian.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal) Pembangunan Desa dan Perdesaan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Luthfy Latief, menuturkan, sejak 2015 hingga 2022, pemerintah telah menggelontorkan dana desa Rp 468 triliun. Jumlahnya meningkat dari Rp 20,67 triliun pada 2015 menjadi Rp 72 triliun pada 2021.