logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOptimalkan Dana Desa untuk...
Iklan

Optimalkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, disebutkan, dana desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Padat karya tunai desa - Warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (07/09/2020), membangun drainase sebagai bagian program padat karya tunai desa (PKTD). Pembangunan dengan memanfaatkan dana desa tersebut diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi di desa selama masa pandemi ini.
DAHLIA IRAWATI

Padat karya tunai desa - Warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (07/09/2020), membangun drainase sebagai bagian program padat karya tunai desa (PKTD). Pembangunan dengan memanfaatkan dana desa tersebut diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi di desa selama masa pandemi ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dana desa pada 2022 sebesar Rp 68 triliun, yang salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, perlu dioptimalkan. Dengan pemetaan potensi yang matang, diharapkan tercipta lapangan kerja baru serta ada nilai tambah produk pertanian.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal) Pembangunan Desa dan Perdesaan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Luthfy Latief, menuturkan, sejak 2015 hingga 2022, pemerintah telah menggelontorkan dana desa Rp 468 triliun. Jumlahnya meningkat dari Rp 20,67 triliun pada 2015 menjadi Rp 72 triliun pada 2021.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan